Sumbawa Besar, KabarNTB
Polres Sumbawa kembali menciduk penjual miras ilegal dalam Operasi Pekat. Kali ini di Desa Sebedo Kecamatan Utan. Sebelumnya seorang penjual miras dibekuk di Kecamatan Plampang.
Pelaku yang dibeluk di Sebedo berinisial IWK. “Pelaku diamankan hari Jumat siang (17/03),” ungkap Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra.
Dari penggeledehan dikediaman pelaku tambahnya, diamankan barang bukti 2 botol ukuran 600 ml miras jenis arak, 1 jerigen ukuran 25 liter yang berisi sisa miras jenis arak, 1 jerigen kosong bekas miras jenis arak ukuran 25 liter serta, 9 botol kosong ukuran 600 ml. “Pelaku ini sudah menjadi target operasi dan Alhamdulillah berhasil kami amankan bersama barang bukti mirasnya,” katanya seraya mengatakan pengungkapan kasus ini berkat laporan dan informasi masyarakat. “Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut” pungkasnya. (JK)
Komentar