KabarNTB, Sumbawa – Seorang remaja berinisial JD (22 tahun) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa sesaat setelah menerima paket berisi pil Tramadol di kantor salah satu jasa pengiriman, Kamis siang 09/ Maret 2023.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, menjelaskan, JD yang berstatus mahasiswa, ditangkap di Belakang Masjid Nurul Huda tepatnya di Jalan Batu Pasak Kelurahan Seketeng Sumbawa.
“Saat ditangkap, JD baru mengambil paket yang saat dibongkar isinya adalah obat terlarang jenis Tramadol,” ungkap Kapolres.
Paket tersebut berisi 10 papan atau 100 butir obat tramadol. Saat diinterogasi, JD mengaku membeli obat-obatan tramadol tersebut di onlineshop.
Atas perbuatannya, terduga pelaku JD kemudian dibawa ke Mapolres Sumbawa guna proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. (JK)
Komentar