Pencuri Alat Pertukangan Diringkus Polisi

Kabar NTB, Sumbawa – Personil Polsek Lape Polres Sumbawa  meringkus MA (29 tahun), pelaku kasus pencurian di Dusun Lagenang, Desa Langam, Kecamatan Lopok, Rabu (1/3/2023).

MA yang tercatat sebagai warga Desa Dete Kecamatan Lape, tidak berkutik ketika Polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian dari tangannya. Barang bukti itu antara lain sebuah mesin gerinda listrik, 3 bor listrik, 2 baterai charge, kabel charge, mata bor dan sepeda motor Suzuki.

Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra mengatakan penangkapan MA berawal dari laporan Mala (67 tahun) warga Desa Langam Kecamatan Lopok, bahwa rumahnya dibobol maling, pada Jumat (27/1/2023) lalu.

Sejumlah alat-alat pertukangan termasuk gerinda listrik yang biasa dipakai mengasah arit, raib. Korban menduga pelaku masuk dengan cara merusak atau menggunakan kunci lain ke gembok pintu samping.

Anggota Polsek Lape berhasil mengidentifikasi pelakju setelah mendapat pengakuan dari saksi HR yanh menguasai salah satu hasil kejahatan pelaku. HR mengaku menerima mesin ketam listrik merk Makita dan bor charge merk Nakai, dari terduga dengan cara gadai. Dari keterangan saksi ini, anggota meringkus terduga.

Kepada polisi, terduga mengaku selain menggadai hasil kejahatannya kepada Ongki, juga kepada JS warga Desa Lape, berupa gerinda listrik merk Modern dan bor listrik merk Maktec. Sedangkan bor listrik merk Modern lainnya digadai kepada KA juga warga Desa Lape.

“Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti itu. Untuk proses lebih lanjut, terduga sudah ditahan,” demikian Kapolres. (JK)

Komentar