KabarNTB, Sumbawa Barat – Sekretaris Daerah (Sekda) KSB, Amar Nurmansyah, menegaskan bahwa banyaknya alat peraga berupa baliho dukungan untuk dirinya mencalonkan diri sebagai Bipati pada Pilkada 2024 mendatang merupakan inisiatif dari para relawan.
“Itu menjadi salah satu pertanyaan Bawaslu tadi. Saya sampaikan bahwa pembuatan atau pemasangan baliho dimaksud tanpa sepengetahuan dan tidak saya koordinir. Itu murni inisiatif dari para relawan,” ujar Amar kepada wartawan usai memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu, Kamis siang 02 Maret 2023.
Amar Nurmansyah, sendiri menghargai inisiatif Bawaslu yang melakukan pemanggilan untuk klarifikasi.
“Iya saya datang memenuhi panggilan kalarifikasi beberapa hal. Saya menghormati dan sebagai warga negara yang baik saya datang,” ungkapnya.
Ia mengungkap, dalam klarifikasi, terdapat sekitar 13 pertanyaan yang diajukan oleh Bawaslu dan semua pertanyaan itu sudah dijawab sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan, termasuk salah satunya terkait dengan pembentukan Relawan
“Itu saya sudah jawab bahwa saya tidak mengetahui ada masyarakat yang membentuk relawan, itu diluar pengetahuan saya, sama dengan pemasangan baliho dukungan, saya tidak tahu,” ungkapnya..
“Kalau ada orang yang memasang baliho itu diluar sepengetahuan saya dan itu setelah terpasang baru saya tahu ” tandasnya..
Sementara itu Ketua Bawaslu KSB, Karyadi, mengatakan bahwa pemanggilan klarifikasi terhadap sekda KSB merupakan tindaklanjut temuan dilapangan.
“Kami menindak lanjuti temuan di lapangan, sehingga kewajiban kami memanggil yang bersangkutan,” ujarnya.
Karyadi menjelaskan, memang tahapan Pilkada belum dimulai tapi kewajiban pihaknya untuk meminta klarifikasi terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh Sekda yang berstatus sebagai ASN yang diduga bernuansa politik.
Ada sekitar 13 Pertanyaan yang menjadi titik krusial diantaranya soal pemasangan baliho, stiker, relawan dan hal lain.
Namun selain Sekda, Bawaslu juga telah meminta kalrifikasi dari Wakil Bupati KSB, Fud Syaifuddin dan Taufiq Hikmawan, Selretaris Diskominfo KSB dengan materi klarifikasi yang sama tentang dugaan politik praktis.
Hasil dari klarifikasi itu, nantinya akan ditindaklanjutu dengan kajian dan rapat pleno untuk memutuskan tindakan selanjutnya yang akan diambil.
Komisioner Bawaslu KSB, Gufron, menambahkan, jika hasil kajian dan pleno menetapkan, Bawaslu bisa menindaklanjuti dengan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi kepada terpanggil yang berstatus PNS.
“Nanti di pleno akan ditetapkan apakah masuk dalam pelanggaran aturan ASN atau hanya sebatas rekomendasi dalam ranah pencegahan dini. Sekarang rekomwndasi Bawaslu langsung ke KASN tidak melalui Bupati,” jelasnya.
Bawaslu, sambunya, juga telah melayangkan surat himbauan kepada Bupati Sumbawa Barat sebagai pembina ASN untuk memberikan himbauan kepada ASN yang melakukan kegiatan – kegiatan yang bernuansa Politik praktis.(NDI)

