Sumbawa Besar, KabarNTB
DPRD Kabupaten Sumbawa melantik Ahdar pada Kamis (06/04). Anggota DPRD dari Desa Tepal itu menggantikan Indradiawan SPd dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diusulkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sidang paripurna tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur NTB tentang peresmian pemberhentian PAW Indradiawan dan keputusan Gubernur NTB tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Sumbawa Ahdar sisa masa jabatan 2019-2024.
Pengucapan sumpah janji PAW dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq dan dihadiri pejabat pemerintah Sumbawa. (JK)
Komentar