Sumbawa Besar, KabarNTB
Hamdun, terpidana tindak pidana korupsi Pinjaman Dana Kredit Usaha Tani (KUT) yang bersumber dari dana kredit likuiditas Bank Indonesia dengan kerugian negara Rp 1,2 miliar, akhirnya ditangkap saat berada di sawah. Pria asal Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, NTB itu jadi buron sejak 2008.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan Hamdun ditangkap di Desa/Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, setelah 15 tahun diburu.
“Hamdun ditangkap tim gabungan dari Intelijen Kejari Mataram dan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI pada Kamis 25 Mei 2023 pukul 18.00 Wita di Kaltim,” kata Bagus, dilansir detikBali, Jumat (26/5/2023).
Menurut Bagus, Hamdun divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1222K/PID.SUS/2009 tanggal 18 Agustus 2010 juncto putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 201/pid/2008/pt.mtr tanggal 02 Februari 2009 juncto putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 72/PID.B/2008/MTR tanggal 21 Oktober 2008.
Bagus mengatakan Hamdun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta atau apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Adapun kronologi penangkapan terpidana berawal ketika tim Intelijen Kejari Mataram dan Tim AMC Kejagung RI sekitar pukul 17.00 Wita bergerak menuju Desa/Kecamatan Paser Belengkong tempat Hamdan bersembunyi. Keberadaan Hamdun terungkap di sekitar lokasi persawahan. Dia pun langsung ditangkap. (IR)
Komentar