Masuki Masa Pensiun, Pemda KSB Siapkan Seleksi Pengganti Direktur PDAM

KabarNTB, Sumbawa Barat – Masa jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Bintang Bano Sumbawa Barat akan segera berakhir.

Pemda KSB telah menyurati Direktur yang menjabat saat ini, Bambang ST, mengenai berakhirnya masa jabatan tersebut.

ksb

Dalam surat tertanggal 23 Mei 2023 yang ditandatangani Plh Sekretaris Daerah KSB itu, dijelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perumdam Bintang Bano Pasal 23 ayat 5 dan pasal 36 ayat 2 huruf e bahwa Direksi pada Perumdam Bintang Bano berakhir/diberhentikan setelah mencapai usia 60 tahun.

Bambang ST yang saat ini menjabat sebagai Direktur akan mencapai usia 60 tahun per tanggal 16 Juni 2023 mendatang.

Asisten Administrasi Pembangunan dan Perekonomian Setda KSB, Suhadi, mengatakan, pergantian Direktur Perumdam Bintang Bano ini karena direktur yang menjabat saat ini akan memasuki usia 60 tahun.

“SK pengangkatan sebagai direktur memang disebutkan akan berakhir pada tahun 2024. Tetapi amanat Peraturan Daerah tentang Perumdam Bintang Bano masa jabatan Direktur berakhir setelah memasuki usia 60 tahun,” urai Suhadi.

Suhadi menyebut bahwa saat ini Pemda sedang mempersiapkan pembentukan panitia seleksi (Pansel) untuk proses penggantian Direktur Perumdam. Mengingat sifatnya urgen karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat, proses seleksi Direktur Perumdam Bintang Bano akan didahulukan daripada proses seleksi Direktur Perusda Barinas yang saat ini juga lowong.

“Kita sedang mempersiapkan Timsel yang terdiri dari Akademisi, Pemda dan Pemprov. Insya Allah dalam minggu depan kita sudah umumkan pelaksanaan seleksinya,” demikian Suhadi.(EZ)

Komentar