1.752 Batang Roko Illegal Disita Sat Pol PP KSB dari Perusahaan Ekspedisi

KabarNTB, Sumbawa Barat – Ribuan batang rokok illegal (tanpa pita cukai) berhasil disita Tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama Tim penindakan dari Kantor Bea Cukai Sumbawa dari sejumlah perusahaan ekspedisi, Rabu 5 Juli 2023.

Rokok illegal yang disita Sat Pol PP KSB dari perusahaan ekpedisi

“Tercatat sebanyak 1.752 batang rokok ilegal kita sita. Saat ini sudah diamankan untuk proses penindakan lebih lanjut,’’ kata Kasat Pol PP KSB Agus Hadnan didampingi Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Rato Hendra.

Ribuan batang rokok illegal itu dikirim melalui jasa ekspedisi dan berhasil dideteksi Bea Cukai yang selanjutnya berkoordinasi dengan Sat Pol PP untuk dilakukan penelindakan.

Agus Hadnan menegaskan, Pemerintah perlu bergerak cepat mengantisipasi peredaran rokok ilegal ini. Beberapa tempat atau wilayah yang dianggap berpotensi menjadi peredaran rokok diawasi ketat.

“Beberapa tempat sudah mulai kita lakukan penindakan. Peredaran rokok ilegal ini merugikan pendapatan negara dari sektor cukai,” katanya.

Penindakan rokok tanpa dilengkapi pita cukai ini merupakan kerja sama Satpol PP KSB dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sumbawa. Lokasi utama yang disasar dalam operasi berada di wilayah Kecamatan Taliwang.

Di lapangan, aparat menemukan berbagai merk rokok tanpa dilengkapi cukai. Rokok tersebut seluruhnya berasal dari luar KSB.

“Sebagian besar itu berasal dari Madura,” ungkap Ahus Hadnan.

Rokok  ilegal yang disita terdiri dari berbagai merk dengan total beejumlah 94 bungkus. Rokok illegal tersebut langsung disita Sat Pol PP dari kantor jasa ekspedisi di dalam kota Taliwang.(EZ/*)

Komentar