Sumbawa Besar, KabarNTB
Kabupaten Sumbawa mulai menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang ditandai dengan penandatanganan PKM (Perjanjian Kerjasama) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Aula Auditorium Roebiono Kertopati BSSN Republik Indonesia, Rabu (24/08).
Dipenandatanganan kesepakatan tersebut Pemkab Sumbawa diwakili oleh Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviani MPd sementara BSSN diwakili oleh Sekretaris Utama, YB Susilo Wibowo SE MM.
Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Sumbawa menyampaikan bahwa pada era yang sudah mulai serba digital ini mau tidak mau autentikasi data dan integritas data menjadi kebutuhan yang sangat krusial dan penting dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan public pemerintah.
Hj Novi akrab wakil bupati ini disapa, juga menyampaikan dengan adanya kesepakatan kerjasama ini maka diharapkan BSSN dapat memberikan dukungan yang optimal, khususnya dalam perlindungan data dan informasi milik pemda dalam rangka percepatan transformasi digital dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Diakhir penjelasannya, wabup berharap kesepakatan kerjasama yang sudah ditandatangani ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam rangka peningkatan pengelolaan administrasi pemerintahan dan pelayanan public dilingkungan Pemkab Sumbawa.
Sertifikat elektronik sendiri merupakan identitas elektronik penjamin keabsahan tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) dibawah Badan Siber dan Sandi Negara.
Sertifikat elektronik sendiri merupakan salah satu cara untuk memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintahan yang dilaksanakan secara elektronik.
Sertifikat elektronik sangat praktis karena kita tidak perlu membawa cukup banyak materiil untuk melakukan tanda tangan digital ataupun menambahkan sertifikat digital pada suatu dokumen, namun cukup membawa sebuah token ataupun dongle.
Sertifikat elektronik memberikan jaminan otentikasi data karena sertifikat digital dapat menunjukkan langsung pemilik dari sertifikat di dalam suatu dokumen, kemudian integritas karena pada sertifikat elektronik menjamin keutuhan data dengan melihat apakah ada suatu perubahan di dalam dokumen yang telah ditandatangani, dan anti penyangkalan karena dapat langsung dibuktikan waktu penandatangan serta dapat menyangkal pemalsuan dari suatu keutuhan data.
Pemanfaatan sertifikat elektronik di amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang menyebutkan setiap penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan sertifikat keandalan dan/atau sertifikat elektronik. (IR)
Komentar