Rokok Illegal Diselundupkan ke KSB dengan Kendaraan Pribadi

KabarNTB, Sumbawa Barat – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sumbawa Barat mendeteksi sejumlah titik peredaran rokok illegal (tanpa pita cukai) di seluruh kecamatan.
Sat Pol PP yang menjadi bagian dari Satgas Pemberantasan Rokok Illegal Bersama Bea Cukai Sumbawa, Kepolisian dan TNI, telah menjadwalkan pelaksanaan operasi penertiban dan pemberantasan di sejumlah titik tersebut.

“Belajar dari pengalaman sebelumnya, selalu saja ada kebocoran informasi mengenai operasi penertiban yang akan kami laksanakan. Karena itu untuk operasi kali ini, kami sangat berhati-hati. Waktunya sengaja kami rahasiakan, termasuk dari anggota Satgas. Jadi begitu akan melaksanakan operasi baru Anggota Satgas kami informasikan,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Dinas Sat Pol PP KSB, Rato Hendra SH MH, usai operasi hari pertama, Senin 28 Agustus 2023.

Rokok illegal yang berhasil diamankan personel Sat Pol PP KSB

Pada hari pertama operasi, Satgas melaksanakan operasi di sejumlah titik di Kecamatan Taliwang. Mulai dari Pakirum Kelurahan Sampir, Labuhan Lalar, hingga ke Desa Seloto. Hasilnya Satgas mendapat ribuan batang rokok illegal yang masih dalam kemasan bungkusan dan pak.

Rato menjelaskan, wilayah kabupaten Sumbawa Barat sampai saat ini masih menjadi wilayah pemasaran produk rokok dan tembakau illegal, karena di daerah ini tidak ada pabrik rokok maupun pabrik pengolahan tembakau. Sehingga semua rokok maupun tembakau illegal yang beredar dan dijual di KSB didatangkan dari luar daerah.

“Modusnya beragam. Tapi yang paling dominan menggunakan kendaraan pribadi. Jadi rokok dan tembakau illegal ini dibeli di luar daerah dan dibawa masuk ke KSB menggunakan kendaraan pribadi, sehingga relatif tidak mencurigakan. Ini yang masih kita telusuri. Kalau lewat ekspedisi, Bea Cukai pasti tahu. Dua bulan lalu pernah ada kasus diselundupkan lewat ekspedisi. Ketika ke-report nomor resi pengirimannya Bea Cukai langsung koordinasi dengan kami dan langsung bisa ditangkap,” beber Rato.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbawa, Franky Hamonangan Malau, juga menyampaikan hal senada. Ia mengatakan jadwal pelaksanaan operasi mesti dirahasiakan agar tidak bocor, sehingga operasi bisa maksimal.
Menurutnya, kegiatan operasi juga dibarengi dengan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan menjual rokok dan tembakau iris illegal tanpa pita cukai. Penjual maupun pengedar terancam sanksi denda maksimal 10 kali nilai cukai atau pidana penjara maksimal 5 tahun sesuai Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
“Penindakan ini untuk memberi efek jera kepada pelaku karena tindakan mereka telah merugikan negara,” jelasnya.(EZ)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses