Sumbawa Besar, KabarNTB
Sat Pol PP Kabupaten Sumbawa akan menyurati pengurus partai politik agar menertibkan secara mandiri alat peraga sosialisasi (APS). Menurut Kepala Dinas Sat Pol PP, Abdul Haris SSos yang ditemui Senin (02/10), surat kepada pengurus parpol itu akan disampaikan dalam waktu dekat ini.
Penertiban alat peraga pemilu itu kata Haris, dilakukan karena pemasangan alat peraga tersebut banyak yang melanggar estetika maupun keamanan dan ketertiban umum.
Selain itu, banyak juga alat peraga tersebut, terutama milik para calon anggota legislatif sudah berbau kampanye, sebab alat peraga berupa baliho, poster atau spanduk berisi nomor urut caleg beserta visi dan misinya. Berdasarkan koordinasi dengan KPU maupun Baswalu, hal itu juga merupakan pelanggaran karena saat ini belum memasuki jadwal kampanye.
“Sebagai langkah awal, kami akan surati parpol peserta pemilu untuk menertibkan secara mandiri alat peraganya,” ungkap Haris.
Untuk alat peraga yang perlu diteribkan sambung Haris, meliputi pemasangan alat peraga yang dipasang pada tempat yang tidak semestinya serta yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keamanan berdasarkan Perda No 15 Tahun 2018.
Haris mencontohkan pada pemasangan alat peraga yang mengganggu estetika seperti dipasang di pohon, taman kota atau difasilitas publik.
Selain itu, pemasangan alat peraga yang menghalangi pandangan berlalu lintas, karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Kami surati dulu untuk dilakukan penertiban mandiri. Kalau tidak diindahkan, barulah kami lakukan penertiban. Tapi kalau ada alat peraga dipohon, langsung ditertibkan,” terang Haris.
Mengenai waktu penertiban, Haris mengatakan berdasarkan SOP diberi waktu 7 x 24 jam setelah surat diterima. (IR)
Komentar