Sumbawa Besar, KabarNTB
Kantor Kementerian Agama (Kemenenag) Kabupaten Sumbawa masih menunggu putusan resmi soal kewajiban test kesehatan atau istitha’ah sebagai syarat pelunasan biaya ibadah haji.
“Kami masih menunggu putusan resminya dari
Kementerian Agama,” kata Kasi Haji dan Umrah Kemenag Sumbawa, H Ardi Suzami kepada KabarNTB.com.
Kata Ardi, kebijakan itu mulai berlaku pada musim haji tahun 2024 mendatang. Tujuannya, untuk memastikan kemampuan calon jemaah haji mampu dari segi kesehatan dalam melaksanakan rangkaian proses ibadah haji.
Menjawab banyaknya kekhawatiran dari calon jemaah haji tidak lulus tes kesehatan sementara mereka sudah lama mengantri, Ardi mengatakan pihaknya bersama intansi lainnya seperti Dinas Kesehatan akan melakukan sosialisasi yang intensif kepada calon jemaah haji.
“Kita tunggu petunjuk pelaksanaannya dari pusat. Setelah itu, Kemenag dan Dikes bersama sama melakukan sosialisasi terkait ketentuan istitha’ah kesehatan ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama akan menerapkan istitha’ah sebagai upaya preventif dalam mencegah banyaknya jemaah haji yang sakit bahkan wafat.
Kebijakan ini dinilai dapat meringankan penyelenggaraan haji, baik dari sisi pemerintah, petugas, hingga jemaah haji lain.
Menurut rencana pemeriksaan kesehatan akan dilakukan sebanyak dua kali dengan tujuan agar calon jemaah haji dapat mengetahui kondisi dini kesehatannya dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pemulihan. Jika pada pemeriksaan kedua, kondisinya sudah baik, maka jemaah yang bersangkutan berhak melunasi biaya pemberangkatan haji. (IR)
Komentar