Soal Tes Kesehatan Ibadah Haji, Depag Sumbawa Tunggu Putusan Resmi

Sumbawa Besar, KabarNTB

Kantor Kementerian Agama  (Kemenenag) Kabupaten Sumbawa masih menunggu putusan resmi soal kewajiban test kesehatan  atau istitha’ah sebagai syarat  pelunasan biaya ibadah haji.

“Kami masih menunggu putusan  resminya dari
Kementerian  Agama,”  kata Kasi Haji dan  Umrah  Kemenag Sumbawa,  H Ardi Suzami  kepada KabarNTB.com.

Kata Ardi, kebijakan itu mulai berlaku  pada musim haji tahun 2024 mendatang. Tujuannya, untuk memastikan kemampuan  calon jemaah haji mampu dari segi kesehatan  dalam  melaksanakan rangkaian proses ibadah haji.

Menjawab banyaknya kekhawatiran  dari calon jemaah haji tidak lulus tes kesehatan sementara  mereka sudah lama mengantri,  Ardi mengatakan pihaknya bersama intansi lainnya seperti   Dinas Kesehatan akan melakukan  sosialisasi  yang intensif kepada  calon jemaah haji.

“Kita tunggu petunjuk pelaksanaannya dari pusat. Setelah itu, Kemenag dan Dikes bersama sama  melakukan sosialisasi terkait ketentuan istitha’ah kesehatan ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian  Agama  akan menerapkan  istitha’ah sebagai  upaya preventif dalam mencegah banyaknya jemaah haji yang sakit  bahkan  wafat.

Kebijakan ini dinilai  dapat meringankan penyelenggaraan haji, baik dari sisi pemerintah, petugas, hingga jemaah haji lain.

Menurut rencana  pemeriksaan kesehatan akan dilakukan  sebanyak dua kali  dengan tujuan agar calon jemaah haji  dapat mengetahui kondisi dini kesehatannya dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pemulihan. Jika pada pemeriksaan kedua,  kondisinya sudah baik, maka jemaah yang bersangkutan berhak melunasi biaya pemberangkatan  haji.  (IR)

Komentar