Sumbawa Besar, KabarNTB
Bawaslu bukanlah lembaga super power yang mampu seorang diri mengawasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Karena keterbatasan sumber daya dan personil, Bawaslu memerlukan dukungan pengawasan pemilu secara partisipatif dari pihak lain, termasuk dari mahasiswa, perguruan tinggi dan media.
“Untuk mengawasi pemilu, Bawaslu tidak bisa sendiri. Bawaslu bukanlah lembaga super power. Pengawasan pemilu perlu dilakukan oleh banyak pihak untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil,” terang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Abdul Malik SE, pada sosialisasi pengawasan pemilu partisipatf bersama perguruan tinggi dan media, Minggu (19/11).
Salah satu keterbatasan Bawaslu sambung Malik, diantaranya keterbatasan personil. “Per desa, hanya ada satu orang personil untuk mengawasi pemilu. Sementara untuk kecamatan ada tiga orang,” ungkapnya.
Karenanya untuk menutup keterbatasan tersebut, Bawaslu sambungnya membuka ruang kepada kelompok masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi Pemilu. “Bawaslu sudah menanda tangani MoU dengan UTS (Universitas Tekhnoogi Sumbawa). Harapannya, ada keterlibatan penuh dari PT dan mahasiwa untuk terlibat aktif dalam pengawasan (pemilu),” paparnya. (IR)
Komentar