Sumbawa Besar, KabarNTB
Aparat kepolisian dari Polsek Buer menangkap dua pelaku yang hendak bertransaksi narkoba.
Dua pelaku yang diringkus pada
Rabu (20/12) siang itu masing masing JM (44) dan dan IS (28).
Kedua ditangkap di depan Alfamart Dusun Pernang Desa Labuan Burung Kecamatan Buer.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan Barang Bukti berupa 1 (Satu) poket diduga narkoba jenis sabu – sabu, 2 unit hp merk Redmi 9C warna hitam dan Vivo 1909 warna hitam, dan 1 bungkus rokok HD dan selembar tissue.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Buer, Ipda Totok Ari Suwondo SH pada rabu (20/12/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut Kapolsek Buer, Ipda Totok S,. penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi Narkoba. “Saat itu terduga pelaku sedang berada di TKP untuk melakukan transaksi Narkoba”, ungkap Kapolsek Totok.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan para saksi, ditemukan barang bukti tersebut.
“Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Buer. Selanjutnya kami melakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Sumbawa guna penanganan lebih lanjut,” katanya. (JK)