Sumbawa Besar, KabarNTB
Untuk menciptakan kondusifitas menjelang Natal dan Tahun Baru, Polsek Sumbawa menggelar razia minuman keras tanpa ijin edar. Hasilnya, sebanyak 52 botol minuman keras dari berbagai merk diamankan.
Razia yang berlangsu Sabtu (16/12) tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sumbawa Ipda Eko Riyono SH. “Kegiatan razia minuman beralkohol kami gelar sejak pukul 18.30 Wita disejumlahn wilayah Polsek Sumbawa,” ungkap Eko.
Salah satu toko yang jadi sasaran razia miras tanpa ijin edar berada di Kelurahan Brangbiji. Dari toko ini diamankan 52 botol miras berupa bir dan anggur.
Terhadap miras yang diamankan itu, Eko mengatakan diamankan
di Mako Polsek Sumbawa untuk Proses lebih lanjut. “Polri berkomitmen menindak tegas peredaran minuman keras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran minuman keras ilegal,” tandasnya. (JK)
Komentar