Sumbawa Besar, KabarNTB
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, H Hasan Basri mengatakan potensi zakat di Kabupaten Sumbawa sangat besar untuk dimanfaatkan bagi Kesejahteraan masyarakat. Hal ini disampaikan Sekda pada sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat, dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan dan Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah di Kabupaten Sumbawa.
Masih kata Hasan Basri, pengelolaan Zlzakat, infak dan sedekah sudah ada regulasinya. ” Perlu ada penyebaran informasi terkait pentingnya zakat serta transparansi informasi pengelolaan zakat agar dapat mencapai masyarakat yang membutuhkan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa, HM Ali Tunru SSos, menerangkan pada tahun 2023, Baznas Sumbawa dapat mengumpulkan Zakat, Infak dan Sedekah sebesar Rp. 2,8 miliar yang telah disalurkan untuk turut membantu pemerintah daerah dalam mengentaskan kemiskinan, yaitu melalui 5 (lima) program unggulan Baznas Sumbawa yaitu : Baznas Sumbawa Sehat ( Bantuan untuk Pengobatan Pasien dan program Stunting ), Baznas Sumbawa Cerdas ( Bantuan untuk Siswa/Siswi dan GTT pada SD/MI, SMP/Mts), Baznas Sumbawa Makmur (Bantuan untuk Konsumtif dan Produtif), Baznas Sumbawa Peduli ( Bantuan untuk Bencana Alam, Program STBM, bantuan Air Minum dan Rumah Layak Huni ), Baznas Sumbawa Takwa ( Bantuan untuk Masjid/Mushollah dan organisasi keagamaan lainnya.
Untuk mengoptimalkan pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah masih kata Ali Tundru, pihaknya telah membentuk UPZ ( Unit Pengumpul Zakat ) yang sudah terbentuk pada Organisasi Pemerintah Daerah, Kantor Kecamatan, BUMD dan Lembaga Pendidikan ( SD/MI, SMP/MTs di Kabupaten Sumbawa. (IR)
Komentar