Sumbawa Besar, KabarNTB
Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Polda NTB meringkus dua kurir sabu sabu pada Kamis (18/01) malam.
Kedua kurir yang sehari hari berprofesi sebagai kuli bangunan itu dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba di kamar Hotel Andika di Kelurahan Brang Biji.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial RA (33) warga Kelurahan Seketeng dan DS (32) warga Kelurahan Samapuin.
Kasat Narkoba, AKP Muh Fatoni SH mengungkapkan penangkapan kedua pria tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba disebuah penginapan di kawasan kelurahan Brangbiji.
“Keduanya kami tangkap setelah serangkaian penyelidikan dan mengetahui keberadaan keduanya di salah satu penginapan dan langsung dilakukan penggerebekan,” ungkap Kasat.
Lanjut Kasat, bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan Tim Opsnal menemukan 1 poket yang diduga narkotika jenis sabu dengan Bruto 1,12 Gram yang di simpan didalam kantong belakang sebelah kiri celana milik RA. Selain itu petugas juga turut menyita 1 unit motor yamaha m3 warna merah dan uang tunai sejumlah Rp 100.000,-.
“Para terduga Pelaku merupakan kurir narkotika dan pada saat penangkapan keduanya hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” kata Kasat.
Dua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (JK)
Komentar