Sumbawa Besar, KabarNTB
Sat Resnarkoba.Polres Sumbawa meringkus dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Gontar Kecamatan Alas Barat.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S (31) dan DP (40) yang merupakan warga Desa Gontar Kecamatan Alas Barat.
Kasat Narkoba ,.AKP Muh.Fatoni SH mengatakan penangkapan kedua terduga pada Rabu tanggal 24 Januari 2024 Pukul 18.00 Wita dirumahnya masing-masing.
Dijelaskannya, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat..
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang di simpan oleh terduga pelaku S sebanyak 10 poket sabu,” terang Kasat.
Sambung Kasat, hasil interogasi singkat dari terduga pelaku S mengaku bahwa sabu tersebut di belinya dari terduga pelaku DP , kemudian Tim Opsnal langsung menuju ke rumah DP di Dusun Gontar dan pada saat penangkapan dan penggeledahan Tim Opsnal tidak menemukan barang bukti terkait dengan narkotika jenis sabu.
Keduanya beserta seluruh barang bukti diamakan di Mapolres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (JK)
Komentar