Sumbawa Besar, KabarNTB
Polsek Alas meringkus Nano, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Alas pada Minggu (14/01).
Kasat Reskrim Polres Sumbawa,
Iptu Regi Halili pada Senin (15/01) menjelaskan pelaku berinisial KA alias Nano (29 tahun) ditangkap di Dusun Tengkal Desa Dalam Kecamatan Alas.
Mengenai kejadian, Regi mengungkap, korban yang tertidur sekitar pukul 01.00 wita dini hari didatangi pelaku. “Menurut kronologis kejadian, korban sedang tidur sendiri di depan TV, pelaku tiba-tiba datang , memeluk dan langsung melakukan persetubuhan.”
“Korban tidak berani melakukan perlawanan karena perbedaan ukuran badan dengan pelaku,” ungkap Kasat.
Pelaku berhasil diamankan setelah pengakuan korban dan Polsek Alas langsung melimpahkan perkara ini ke Polres Sumbawa. Setelah ditemukan dua alat bukti perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan pelaku telah ditangkap serta dilakukan penahanan.
“Satreskrim Polres Sumbawa akan terus berupaya memberantas kejahatan serupa dan melindungi anak-anak dari segala bentuk ancaman,” pungkasnya. (JK)
Komentar