Sumbawa Besar, KabarNTB
Bupati Sumbawa, H Mahmud Abdullah menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se Kabupaten Sumbawa. Penyerahan SK perpanpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun itu berlangsung Senin (10/06) dalam upacara di Kantor Bupati Sumbawa.
Sebanyak 155 kepala desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan. Dua desa lainnya masih dijabat oleh kades sementara karena kepala desa sebelumnya meninggal dunia.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa itu merupakan penjabaran dari Undang-Undang No. 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam sambutannya, Bupati mengharapkan agar para kepala desa senantiasa menjalankan segala tugas, wewenang, fungsi dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta, selalu menghindarkan diri dari berbagai larangan dan pelanggaran yang dapat berdampak administratif maupun hukum.
Bupati juga mengapresiasi atas segenap kinerja, karya dan pengabdian para kepala desa dalam membangun desanya, memberdayakan masyarakatnya dari dahulu hingga terbitnya undang-undang (perpanjangan masa jabatan) ini.
Dalam satu dasawarsa pemberlakuan Undang Undang Desa, alhamdulillah, patut kita syukuri dan apresiasi bersama bahwa perkembangan kemajuan desa di Kabupaten Sumbawa menunjukkan hasil yang membanggakan yang ditandai oleh 41 desa mandiri, 79 desa maju dan 35 desa berkembang sampai dengan tahun 2023. Walaupun demikian masih ada 2 desa tertinggal yang perlu menjadi perhatian kita bersama untuk dinaikkan terus perkembangannya,” ungkap Bupati.
Demikian pula kontribusi bagi program-program pemerintah yang dihadirkan oleh desa sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pemerintah daerah dan pusat sangat besar arti dan manfaatnya bagi masyarakat dan daerah. Dukungan kinerja desa bagi 10 program unggulan misalnya dan sederet program-program provinsi dan nasional juga tidak lepas dari peran-peran desa yang begitu sentral. (IR)
Komentar