Sumbawa Besar, KabarNTB
Kepolisian Sektor Rhee bersama Satresnarkoba Polres Sumbawa meringkus SM als M (28), warga Desa Labuan pada Rabu (26/06).
Penangkapan SM diwarnai aksi kejar kejaran setelah pelaku sempat melarikan diri karena kepergok akan ditangkap.
Pelaku diringkus saat hendak melakukan transaksi sabu di pinggir jalan lintas Sumbawa-Tano km 34 Dusun Rhee Beru Desa Rhee Kecamatan Rhee.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba membenarkan penangkapan tersebut, berawal dari informasi yang diterima oleh Kapolsek Rhee IPDA Romi Octavian Munir terkait akan adanya transaksi sabu, sesuai informasi tersebut Kapolsek bersama personelnya kemudian melakukan pemantauan dan penyeilidikan sehingga berhasil menemukan terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
“Penangkapan tersebut sempat di warnai aksi kejar-kejaran, dikarenakan terduga pelaku yang mengetahui kedatangan petugas, namun pelaku tetap berhasil diamankan” ucap Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 4 poket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening seberat 1,84 gram.
Personel Polsek Rhee bersama Personel Satresnarkoba sempat melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti terkait narkotika.
Kasat juga mengatakan berdasarkan introgasi awal bahwa terduga pelaku merupakan pemakai sekaligus pengedar narkoba, dimana barang haram tersebut dibelinya dari seseorang, untuk diedarkan kembali.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (JK)
Komentar