DPRD Sumbawa Datangi KemenPAN RB Bahas Tenaga Kontrak Damkar

Jakarta, KabarNTB

DPRD dan Pemda Sumbawa datangi KemenPAN RB bahas permasalahan tenaga kontrak Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) pada Kamis 6 Juni 2024.

ksb

Rombongan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH, Wakil Ketua DPRD Nanang Nasiruddin SAP M.M.Inov dan anggota DPRD Sumbawa Muhammad Yamin SE MSi, Ismail Mustaram SH M.MInov, Muhammad Saad SAP, Achmad Fachri SH, Ida Rahayu SAP Muhammad Nur SPdI, Hamzah Abdullah, dan Sri Wahyuni ikut juga Sekretaris DPRD Ir A Yani, KPTA Badan Anggaran DPRD, Kepala Dinas Damkartan H Sahabuddin S.Sos.M.Si, dan Sekretaris BKPSDM bersama Kabid Pengadaan, Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa

Rombongan diterima oleh Analis Kebijakan Madya, Deputi Bidang SDM Aparatur, Kementerian PANRB Syamsul Rizal dan jajaran.

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa pada kesempatan tersebut menyampaikan, agar 114 tenaga honorer Damkartan Kabupaten Sumbawa dapat diangkat menjadi PPPK. Mereka telah mengabdi selama 10-18 tahun dan merupakan aset berharga bagi daerah. DPRD meminta agar Kementerian PANRB memberikan perhatian khusus terhadap nasib tenaga honorer Damkartan Kabupaten Sumbawa dan juga nasib tenaga kontrak lainnya seperti di Dinas Perhubungan PolPP dan lainnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Damkar Kabupaten Sumbawa H. Sahabuddin menjelaskan bahwa 114 orang tersebut adalah sisa dari dari 182 tenaga honorer dan kontrak Damkar yang ada karena pada tahun 2023 hanya 68 orang yang telah lulus menjadi PPPK. Sisanya masih menunggu kejelasan nasib. Dirinya berharap 114 orang Tenaga Kontrak Damkartan dapat menjadi pemikiran kedepannya untuk diangkat menjadi ASN atau PPPK.

Lanjutnya, sejak awal dibuka formasi penerimaan tenaga kontrak Damkartan Kabupaten Sumbawa tahun 2023 ada sebanyak 182 orang dan diberikan kesempatan untuk formasi pemula dan terampil sebanyak 60 orang dari jumlah itu lulus sebanyak 50 orang dari Tenaga Damkar dan terampil tiga orang serta dari umum 7 orang sehingga lulus 60 orang kemudian akhir tahun 2023 tahap kedua dibuka lagi sebanyak 40 orang, lulus dari tenaga kontrak Damkartan 15 orang dan dari THK2 sebanyak 25 orang. Sehingga pada tahun 2023 berjumlah 68 orang yang lulus menjadi P3K dari 182 orang sehingga sisanya 114 orang tenaga kontrak Damkar yang rata-rata sudah mengabdi 10 sampai 18 tahun dan sekarang tetap setia dengan tugas yang hanya kontrak yang mendapat upah di bawah UMR sebesar 1 juta rupiah.

Atas hal tersebut dari pihak Kemenpan RB Syamsul Rizal menjelaskan bahwa telah terbit UU ASN nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur hal tersebut. Kini Peraturan MenPAN RB dan Kepemennya sedang digodok. Sehingga masukan dari para Asosiasi Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota maupun DPRD di Indonesia telah didengar dan dilaksanakan coaching klinik bersama kepala Bagian organisasi se-Indonesia agar dilakukan pemetaan kebutuhan ASN. Terhadap Nasib 114 tenaga honorer Damkar Kabupaten Sumbawa yang belum diangkat menjadi PPPK mendapatkan perhatian khusus dari MenPAN RB agar bidang organisasi melakukan pemetaan kebutuhan organisasi mengingat Damkar adalah urusan wajib dalam rangka menangani bencana.

Analis Kebijakan Madya Kementerian PANRB juga menjelaskan bahwa Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan hanya dua jenis tenaga aparatur yakni PNS, dan PPPK. Namun, pemerintah masih mencari solusi terbaik untuk tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK terutama yang sudah mengabdi lama dan usianya sudah mendekati 58 tahun yang dapat mengisi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Kementerian PAN RB menegaskan bahwa semua tenaga honorer yang terdata di database BKN akan diangkat menjadi PPPK secara bertahap dan diharapkan tahun 2027 sudah tuntas semuanya. ‘Kami tengah menggodok peraturan MenPAN RB dan Kepmen dengan mengacu pada UU 20 Tahun 2023 yang mengamanatkan untuk menyelesaikan penataan ASN termasuk Tenaga honorer Damkar yang belum diangkat namun sudah masuk dalam data based BKN akan diprioritaskan pada tahun 2024 dan selambatnya tiga tahun udah tuntas (2027). untuk itu kepada pemerintah daerah yang memiliki kewenangan untuk memetakan kebutuhan dan formasi PPPK di daerahnya masing-masing dapat bekerja dengan baik dan kepada tenaga kontrak agar dapat mempersiapkan dirinya dengan baik, belajar dan memahami tugas dan fungsi ASN sehingga dapat lulus dalam tes tahun ini. Tenaga PPPK tetap menjadi ranah kami di MenPAN RB dengan dibiayai APBN melalui DAU dan tenaga PPPK paruh waktu ranahnya di daerah pungkasnya. (JK)

Komentar