Sumbawa Besar, KabarNTB
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa meringkusn tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiganya ditangkap pada hari Senin 10 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 Wita di Desa Jorok Kecamatan Utan.
Ketiganya berinisial DH (45), M (53) serta WS alias W (16).
Kasat Narkoba, AKP Tamrin S.Sos mengatakan pihaknya menyita barang bukti diantaranya tiga poket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 1,40 gram, 1 buah alat hisap bong, 3 unit hp android serta uang tunai Rp 1 juta.
“Saat ini ketiga pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres Sumbawa untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Thamrin. (JK)
Komentar