Sumbawa Besar, KabarNTB
KPU Kabupaten Sumbawa akan melaksanakan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2024 secara tertutup pada Ahad (22/09).
Penetapan tersebut akan dilakukan secara tertutup atau hanya rapat pleno tertutup tanpa mengundang atau melibatkan Bawaslu, LO paslon maupun para pihak terkait lainnya. Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat mengonfirmasi hal tersebut, pada Sabtu (21/09).
“Rapat pleno tertutup dan Rapat pleno terbuka pada penarikan nomor urut tanggal 23 September,” sebutnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 tahun 2024, pasal 120 ayat 1 sampai 4 mengatur bahwa KPU Provisi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon yang telah memenuhi syarat.
Hasil rapat pleno dimaksud kemudian dituangkan di dalam berita acara. Kemudian mengumumkannya melalui laman resmi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (JK)
Komentar