Sumbawa Besar, KabarNTB
Polsek Buer mengamankan M berusia 50 tahun. Pria asal Desa Tarusa Kecamatan Buer diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Jumat, 7 Maret 2025.
Kapolsek Buer, Iptu Totok Arisuwondo SH mengatakan penangkapan M berawal saat personel Polsek Buer tengah melaksanakan patroli. Melihat gerak-gerik M yang mencurigakan, personil Polsek Buer langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya petugas menemukan 1 poket narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam saku baju.
Saat diinterogasi, M tidak dapat mengelak. Ia mengakui narkoba tersebut adalah miliknya. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sebuah handphone serta uang tunai senilai Rp 1,245 juta.
Saat ini, terduga pelaku M telah diamankan di Mapolsek Utan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Buer menambahkan bahwa “Kegiatan ini juga merupakan bagian dari kegiatan imbangan Operasi Pekat Rinjani 2025 yang bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba, judi, minuman keras, prostitusi, dan tindak kejahatan lainnya. (JK)

