Sumbawa Besar, Kabar NTB
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sumbawa memberi beberapa catatan tentang RPJMD Kabupaten Sumbawa tahun 2025-2029.
Sejumlah catatan itu termuat dalam tangapan fraksi yang disampaikan pada sidang paripurna hari Selasa (16/06).
Sejumlah catatan itu antara lain soal pemberian beasiswa kepada mahasiswa Fakultas Kedokteran dan mahasiswa Fakultas Farmasi. F PKS meminta adanya transparansi dalam seleksi mahasiswa penerima beasiswa tersebut.
Selain beasiswa, FPKS juga memberi catatan terkait penyalahgunaan narkoba. FPKS meminta Pemerintah Daerah lebih serius menangani maraknya penggunaan narkoba dengan membentuk Tim Khusus atau Satgas Narkoba yang melibatkan Polisi, TNI, BNN, Pol PP, Camat, dan Lurah/Kepala Desa. Tujannya untuk mencegah dan meminimalisir kejadian peredaran barang haram tersebut.
Terkait RPJMD, FPKS l menekankan satu hal krusial agar semua Organisasi Perangkat Daerah benar-benar siap dan memahami substansi materi dalam RPJMD. Hal ini penting agar proses pembahasan berjalan lancar, tepat sasaran, dan dokumen ini benar-benar menjadi pedoman dasar dalam membuat kebijakan.
Fraksi PKS menyoroti kapasitas fiskal Kabupaten Sumbawa yang harus menjadi atensi besar. Meskipun total pendapatan daerah meningkat signifikan dari Rp 1,6 triliun (2020) menjadi Rp 2,1 triliun (2024), pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak seimbang. Rasio kemandirian keuangan daerah masih rendah, hanya berkisar 13,18% (2020) menjadi 15,10% (2024), menunjukkan ketergantungan tinggi pada dana transfer pusat (rata-rata 86,03% dalam 5 tahun terakhir). “Bagaimana strategi Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengatasi ketergantungan yang tinggi untuk meningkatkan rasio kemandirian keuangan daerah.
Selain itu, Fraksi PKS juga mengkritisi tren kenaikan belanja pegawai yang signifikan, dari Rp 699,51 miliar (2020) menjadi Rp 927,48 miliar (2024), dengan rata-rata pertumbuhan 7,64%. Kenaikan ini berkonsekuensi pada tergerusnya alokasi belanja infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya. Dengan belanja pegawai yang mendekati batas toleransi UU No. 1 Tahun 2022 (paling tinggi 30% dari total belanja APBD), Fraksi PKS mempertanyakan: “Bagaimana sikap dan strategi pemerintah daerah dalam dokumen RPJMD menyelesaikan persoalan tersebut. (JK)