Diduga Tipu Rekan Bisnis Miliaran Rupiah, Pengusaha Jagung Diamankan Polisi

Sumbawa Besar, KabarNTB

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa mengamankan AN (48 tahun) . Pengusaha hasil bumi ini dilaporkan oleh rekan bisnisnya dalam hal jual beli jagung.

pengusaha ini ditangkap di Mataram ketika tangah makan lalapan pada Senin (21/08) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, S.T.K.,S.I.K., mengungkapkan korban berinisial N (48 tahun) asal Dompu merasa ditipu oleh AN karena jagung yang dikirim belum dibayar hingga waktu yang ditetapkan. Jumlahnya mencapai miliaran rupiah. “Transaksi awal berjalan lancar, dimana korban mengirimkan 230 truk jagung kepada pelaku,” ujar Kasat Reskrim.

Namun AN kembali meminta dikirimkan jagung dengan kesepakatan harga Rp.4.900/kg. Saat itu korban mengirimkan jagung sebanyak 23 truk secara bertahap dengan berat total 241.500 kg atau senilai Rp. 1,183 miliar.

“Pembayaran jagung ini sudah mulai terhambat sejak tanggal 1 Juni 2025, korban memberikan waktu hingga tanggal 4 Juni 2025 namun terduga pelaku tetap tidak dapat memberikan kepastian pembayaran jagung tersebut hingga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Sumbawa pada tanggal 19 Juli 2025.” ucap Kasat Reskrim seraya mengatakan, pelaku sudah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk dilakukan proses lebih lanjut. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses