Suparjo Rustam: Pernyataan LATS Terkait Hutan Adat Bukan Kewenangan Kesultanan Sumbawa

Sumbawa Besar, KabarNTB

Pernyataan Lembaga Adat Samawa (LATS) terkait Keberadaan hutan adat di kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat mendapat perhatian dari Pemerhati Masyarakat Adat Suparjo Rustam,S.H.CMd,CLA. Yang juga
Mahasiswa Magaster Hukum Universitas Mataram di mana menurutnya, bahkan di Indonesia pun sudah ada jauh sebelum Indonbesia merdeka, dimana hutan adat merupakan hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat, yang keberadanya termasuk dalam katagori hutan hak pasca diperkuatkan melalui putusan MK 35 Atas uji materi UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 1 angka 6.

Lanjut Suparjo, Statemen yang di keluarkan oleh Ketua Dewan Syara, Majelis adat Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) Syukri Rahmat di media , yang mengatakan tidak ada lagi hutan adat di Sumbawa dan Sumbawa Sumbawa Barat saat ini, Saya nilai sangat keliru dan sangat mengada- ada, karena bagi saya hutan adat itu ada di wilayah masyakarat hukum adat setempat bukan dimana-mana ataupun didalam Lembaga adat itu sendiri. Dan juga, yang berhak mengatakan ada atau tidaknya hutan adat adalah masyarakat adat itu sendiri, bukan kewenangan Kesultanan Sumbawa, dan juga tidak ada kewenangan Kesultanan Sumbawa untuk mengatakan ada dan tidak ada hutan adat. “Yang ada itu adalah negara sendiri yakni melalui mekanisme berbagai peraturan perundangan -undangan,” tegas Suparjo.

Lanjutnya menjelaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan -kesatuan masyarakat hukum adat , hutan adat beserta hak-hak dan sesuai dengan perkembangan masyarakat pada saat sebagiamana di atur dalam pasal 18B ayat 2 UU 1945. Seharusnya keberadaan Lembaga adat Tana Samawa (LATS) berperan aktif untuk ikut mendorong dan memperkuat masyarakat adat yang memiliki hutan adat di wilayah Sumbawa dan Sumbawa Barat, dan bukan sebaliknya menghukum masyarakat adat yang sudah memperkuat itikat menguatkan dirinya dalam bermasyarakat adat, hal ini kita pertanyakan keberadaan LATS yang sebenarnya.

Jangan lukai persaan orang lain. Dan juga bukan pasalnya, seharusnya kesultanan fokus pada pasal 18 B ayat 1. Yang Masyarakat adatnya focus di pasal 18 B ayat 2 nya, ini beda kamar ini, kamar orang lain diurus, sementara Masyarakat adat gak pernah mengurus LATS maupun kesultanan, sehingga silahkan Sultan dengan LATSnya. Apalagi saat ini mekanisme penetapan hutan adat melalui kementerian Kehutanan yang melalui prosesnya sangat Panjang sekali. Yang di awali pengakuan Masyarakat adatnya, lalu usulan penetapan hutan adatnya ke Kementerian Kehutanan.

Perlu diingat juga saat ini di nasional di bawah kementerian kehutanan ada satgas hutan adat, bahkan ada direktorat khusus tentang Hutan Adat saya kira ini Langkah maju pasca lahirnya putusan MK N0.35/PUU-IX/2012 tentang Hutan Adat. Dan saya yakin apa yang dikerjakan oleh satgas hutan adat dan keteria hutan adat adalah sama, Apalagi terlibat organisasi AMAN di dalamnya yang memahami betul terhadap masyarakat adat, sama juga keriteria anggota AMAN yang ada di Sumbawa dan Sumbawa Barat.

Dan di NTB juga sudah ada perda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di NTB, kalau gak salah perda No. 11 Tahun 2021. Tinggal di uji saja perda ini di NTB atau dijalankan saja sesuai mandatnya, dan bagaimana teknisnya Gubernur untuk eksekusi ini perda. Sekarang Perdebatannya tidak lagi bukan soal ada dan tidak adanya hutan adat. Tapi bagaimana menjalankan mandat konstitusi negara dan berbagai peraturan perundangan -undangan yang ada.
Dan saya kira Kesultanan dan LATS terlalu jauh bicara soal hutan adat apalagi bicara Masyarakat adat nanti terjebak seabagaimana dengan marwahnya LATS tugas dan fungsinya, dan perlu dipertanyakan kenapa selalu LATS muncul dalam benturan Masyarakat adat di Sumbawa lebih khususnya Cek Bocek Suku Berco ini yang pengakuannya sendiri diperkuatkan oleh perdes.

“Ia kami sebagai Pemerhati masyarakat adat patut dipertanyakan hal ini, apa kepentingan LATS dibalik ini semyuanya?. yang bukan domiannya ada disitu. Ingat yang menentukan ada dan tidaknya hutan adat adalah masyarakat adat itu sendiri. Lihat putusan MK. No.35 /PUU-IX/2012 tentang hutan adat. Dan Permendagri No.52 Tahun 2014 terhadap tata cara pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, cukup dengan SK Bupati saja pengakuannya.

Serta mandat UU 41/1999 tentang kehutanan yang prosesnya melalui perda dan melalui perda inilah pengusulan terhdap hutan adat dilakukan. Jadi kita gak boleh tunduk kepada bukan konstitusi bukan pada lembaga non pemerintah,” ungkap Suparjo. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses