Sumbawa Besar, KabarNTB
Tim Puma Polres Sumbawa meringkus LMS (31), dugaan pelaku pembobol ATM seorang dokter.
Pelaku ditangkap dirumahnya di Desa Tepal Kecamatan Batulanteh pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan menjelaskan pelaku ditangkap setelah timnya melakukan penyelidikan mendalam.
“Kami mengamankan pelaku di rumahnya setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaannya.”
“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Kejadian bermula pada 4 Agustus 2025, saat korban dokter berinisial ARW (28) tengah dalam perjalanan dari Mataram menuju Sumbawa menggunakan travel.
Saat di kapal penyeberangan, korban sempat meninggalkan tasnya untuk pergi ke kamar mandi.
Sesampainya di Sumbawa, korban menyadari kartu ATM miliknya hilang. Sehari kemudian.pada 5 Agustus 2025, korban mengecek saldo rekeningnya melalui M-Banking BNI dan terkejut karena saldonya hanya tersisa Rp 39 ribu.
Setelah memeriksa riwayat transaksi, ia menemukan adanya penarikan tunai sebesar Rp 5,7 juta dan transfer melalui DANA sebesar Rp10 juta ke nomor rekening atas nama LMS.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp15,750 juta. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sumbawa.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Puma Polres Sumbawa yang dipimpin oleh Aipda Abdul Rajak melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan petunjuk kuat, tim langsung menuju ke Desa Tepal, tempat tinggal pelaku. Pada 12 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, pelakupun ll diringkus tanpa perlawanan.
Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor Honda Beat dan sisanya digunakan untuk bermain judi online.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit HP Oppo A15 telah diamankan di Mako Polres Sumbawa. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku.” tambah Kasat Reskrim. (JK)







