Curi Perhiasan Emas dan Uang, Wanita Paruh Baya Diringkus Polisi

Sumbawa Besar, KabarNTB

Sat Reskrim Polres Sumbawa mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang menimpa seorang petani di Kecamatan Lopok.

Seorang wanita berinisial HA (52) diringkus dikediamannya di wilayah Moyo Hulu pada Jumat pagi (23/01/2026).

Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Setelah menerima laporan pengaduan dari korban pada tanggal 21 Januari, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan lapangan. Hanya dalam waktu dua hari, terduga pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Reskrim.

Aksi pencurian ini menimpa korban berinisial NH, warga Desa Mamak. Berdasarkan laporan korban, saat ia hendak mengambil uang didalam dompet, uang tunai sebesar Rp 2,3 juta telah raib. Selain itu berbagai perhiasan emas mulai dari gelang, kalung, hingga cincin dengan total berat 21 Gram juga hilang. Korban yang mengalami kerugian total mencapai Rp 42,3 juta.

Berbekal informasi hasil penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko, S.Sos., bergerak menuju Desa Brang Rea Kecamatan Moyo Hulu, sekitar pukul 09.30 WITA. Setibanya di rumah terduga pelaku, petugas langsung melakukan pengamanan.

Dalam interogasi singkat, HA mengakui seluruh perbuatannya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Terduga pelaku HA beserta seluruh barang bukti sudah diamankan dan masih mendalami kemungkinan adanya barang bukti perhiasan emas yang telah dijual atau dipindahtangankan oleh pelaku. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses