Sumbawa Besar, KabarNTB
Kepolisian Resor Sumbawa memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) seorang anggotanya.
Pemecataan anggota polisi itu dilakukan dalam upacara pada Selasa pagi (13/01/2026).
Personil kepolisian berinisial SIH itu diberhentikan akibat pelanggaran berat yang bertentangan dengan aturan institusi Polri.
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini. Prosesi PTDH ditandai dengan pembacaan Keputusan Kapolda NTB serta penghapusan data personel yang bersangkutan secara simbolis oleh Inspektur Upacara.
Dalam amanatnya, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta menyampaikan rasa prihatin dan menyayangkan adanya personel yang harus mengakhiri masa dinasnya dengan cara PTDH. Namun, hal ini ditegaskan sebagai langkah sulit yang harus diambil demi menjaga citra dan marwah institusi Polri.
“Keputusan PTDH ini tidak diambil dalam waktu singkat, melainkan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan senantiasa berpedoman kepada ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah wujud realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik,” tegas Kapolres.
Kapolres juga memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya untuk tetap berada di koridor aturan yang berlaku. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah larangan keterlibatan dalam praktik perjudian, terutama yang tengah marak saat ini.
“Saya tekankan kepada seluruh personel Polres Sumbawa untuk tidak melakukan Judi Online maupun bentuk judi lainnya. Jaga disiplin, jangan lakukan pelanggaran kode etik, perbuatan pidana, maupun perbuatan tercela lainnya. Jika terjadi, hal itu akan menjadi kerugian besar bagi anggota, keluarga, maupun organisasi Polri,” ungkap AKBP Marieta dengan tegas.
Di akhir amanatnya, Kapolres berharap agar upacara PTDH ini menjadi yang terakhir di Polres Sumbawa. Beliau mengajak seluruh anggota untuk mengambil hikmah dan pelajaran pahit dari kejadian ini sebagai cermin untuk introspeksi diri agar menjadi pribadi yang lebih baik dan profesional dalam menjalankan tugas.
“Jadikan hal ini sebagai efek jera agar tidak terulang kembali. Laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku demi memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” tutupnya. (JK)





