Sat Reskrim Polres Sumbawa Fasilitasi Restorative Justice, Kasus Dugaan Penganiayaan

Sumbawa Besar, KabarNTB

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme
Restorative Justice (RJ) terhadap kasus dugaan tindak yang melibatkan dua terduga, RK dan HT.

Proses mediasi berlangsung di ruang Reskrim Polres Sumbawa pada Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak pelapor dan terlapor beserta keluarga masing-masing, tokoh masyarakat, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Brang Biji.

“Ada dua terlapor Kasus tersebut dan keduanya telah diselesaikan melalui jalur mediasi. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” jelas Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri.

“Proses penyelesaian melalui RJ memang diatur dalam undang-undang. Pada prinsipnya, kami akan menindaklanjuti hasil kesepakatan damai yang telah dicapai kedua belah pihak,” tambahnya.

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua pihak sebagai bentuk komitmen bersama untuk mengakhiri permasalahan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses