22 Desa Siap Gelar Pilkades, Pemda KSB Alokasikan Rp 2,7 Miliyar

KabarNTB, Sumbawa Barat – Sebanyak 22 Desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Deda (Pilkades) yang akan dilakssnakan serentak pada akhir tahun ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPMD) KSB, H. Abdul Hamid, mengatakan, saat ini dinas terkait sedang mematangkan persiapan pelaksanaan Pilkades serentak, kendati jadwal pasti belum ditetapkan.

“Namun demikian, kemungkinan besar akan digelar pada rentang waktu setelah bulan Agustus,” ungkap Hamid.

Ia mengungkap, Pemda KSB melalui DPMD telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,7 miliar untuk pelaksanaan pesta demokrasi serentak tingkat desa itu.

Kepala DPMD Sumbawa Barat, H Abdul Hamid

“Kita sudah siapkan, termasuk anggaran sebesar Rp2,7 miliar. Tinggal menunggu penetapan jadwal resmi,” ujar Hamid yang ditemui di sela-sela kegiatan rapat paripurna di DPRD KSB.

Dari total 22 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak, terdapat lima desa yang saat ini dipimpin oleh PJ kepala desa. Kondisi ini terjadi karena berbagai faktor, seperti masa jabatan kepala desa sebelumnya yang telah berakhir maupun adanya permasalahan yang menyebabkan kekosongan jabatan definitif.

Salah satu desa yang menjadi sorotan adalah Desa Sekongkang Bawah. Desa ini harus dipimpin oleh PJ setelah kepala desa definitifnya tersandung persoalan hukum. Padahal yang bersangkutan baru menjabat sekitar dua tahun. Situasi ini tentu menjadi perhatian khusus pemerintah daerah agar roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik hingga terpilihnya kepala desa yang baru.

Menurut Hamid, Pilkades serentak ini tidak hanya menjadi ajang demokrasi, tetapi juga momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin yang memiliki integritas dan mampu membawa kemajuan bagi desa masing-masing.

DPMD KSB juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk aparat keamanan dan pemerintah desa, guna memastikan seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Terbaru