KabarNTB, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melakukan langkah besar dalam penguatan tata kelola demokrasi tingkat desa. Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026, pemerintah daerah resmi mengubah ketentuan pencalonan yang selama ini dinilai terlalu longgar bagi aparatur desa.
Kebijakan baru ini menitikberatkan pada posisi perangkat desa yang ingin ikut bertarung dalam kontestasi politik desa. Jika sebelumnya masih dimungkinkan mengambil cuti saat mencalonkan diri, aturan terbaru justru mewajibkan pengunduran diri secara permanen begitu status calon ditetapkan oleh panitia pemilihan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KSB, H. Abdul Hamid, menegaskan bahwa perubahan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat netralitas birokrasi di tingkat desa. Menurutnya, regulasi lama membuka ruang bias karena perangkat desa masih memiliki keterikatan jabatan saat proses pencalonan berlangsung.

“Dulu perangkat desa masih bisa cukup dengan cuti setelah ditetapkan sebagai calon. Sekarang sudah tidak lagi, wajib mundur,” ujarnya, Ahad 21 Juni 2026.
Ia menjelaskan, perubahan ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan bentuk penegasan agar tidak ada potensi penyalahgunaan kewenangan maupun fasilitas pemerintahan desa selama masa tahapan Pilkades berlangsung. Pemerintah ingin memastikan seluruh kandidat berada pada posisi yang setara sejak awal.
Dengan aturan baru tersebut, perangkat desa yang mendaftar sebagai bakal calon harus siap melepaskan jabatannya begitu berkas pencalonan dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan oleh panitia Pilkades. Ketentuan ini berlaku di seluruh wilayah yang akan menggelar Pilkades serentak di KSB.
“Intinya, begitu sudah masuk sebagai calon resmi, tidak ada lagi status perangkat desa yang melekat. Itu yang membedakan dengan aturan sebelumnya,” tambahnya.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah antisipatif untuk mencegah potensi konflik kepentingan serta menjaga netralitas pemerintahan desa selama proses politik berlangsung. Pemerintah daerah berharap kompetisi Pilkades dapat berjalan lebih adil tanpa dominasi kekuatan jabatan tertentu.
Di sisi lain, DPMD KSB juga mulai memperkuat sosialisasi aturan baru tersebut kepada seluruh panitia desa dan perangkat terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan pemahaman yang dapat berakibat pada gugurnya bakal calon di tengah proses administrasi.
Rencananya, bimbingan teknis bersama pihak terkait akan digelar pada awal bulan depan setelah seluruh panitia Pilkades di tingkat desa terbentuk. Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan regulasi baru ini.(*)




