Bupati KSB Larang Agen Gotong Royong Terlibat Politik Praktis di Pilkades Serentak

KabarNTB, Sumbawa Barat – Bupati Sumbawa Barat (KSB), H. Amar Nurmansyah, menegaskan larangan bagi seluruh anggota Agen Gotong Royong (AGR) untuk terlibat dalam politik praktis pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.

Larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga netralitas AGR sebagai bagian dari instrumen pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Menurut Bupati, pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran yang mengatur larangan tersebut. Edaran itu ditandatangani beberapa waktu lalu sebagai pedoman bagi seluruh anggota AGR menjelang pelaksanaan Pilkades.

Bupati Sumbawa Barat H Amar Nurmansyah

“Beberapa waktu lalu saya sudah tanda tangan edaran larangan politik praktis bagi AGR, terutama dalam Pilkades tahun ini,” tegasnya saat memberikan arahan di Forum Yasinan, Kamis malam, 02 Juli 2026.

Larangan bagi AGR ini, kata Bupati sangat jelas. Sebagai bagian dari instrumen pemerintah, alat layanan pemerintah dan dibiayai pemerintah, AGR memiliki posisi setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Sehingga tidak boleh mereka menjadi tim sukses atau berperan aktif dalam kegiatan politik,” tegasnya.

Ia menambahkan, anggota AGR yang ingin terlibat dalam kontestasi politik desa dipersilakan memilih salah satu peran. Jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa atau menjadi tim sukses calon tertentu, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari keanggotaan AGR.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses