Komisi II DPRD KSB Usulkan Pilkades Serentak Gunakan System e-Voting

KabarNTB, Sumbaws Barat – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Komisi II mengusulkan agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2026 mulai menerapkan sistem pemungutan suara berbasis digital atau e-voting. Sistem tersebut dinilai mampu menciptakan penyelenggaraan Pilkades yang lebih efisien, cepat, dan aman.

Sekretaris Komisi II DPRD KSB, Iwan Irawan Marhalim, Senin 06 Juli 2026, mengatakan, gagasan penerapan e-voting muncul setelah pihaknya melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persiapan Pilkades Serentak 2026 baru-baru ini.

Ilustrasi Pilkades

Iwan menjelaskan, dalam konsultasi tersebut Kemendagri menyampaikan bahwa e-voting dapat menjadi salah satu alternatif sistem pemilihan kepala desa. Selain mengikuti perkembangan teknologi, sistem ini juga dinilai mampu menekan biaya penyelenggaraan Pilkades.

“Kemendagri menyampaikan ke kami sudah banyak desa, terutama di pulau Jawa yang melaksanakan dan sukses. Bisa menghemat biaya, sebab aplikasinya dapat menggunakan pihak ketiga atau ke depannya pemda membangun sendiri infrastrukturnya,” ujar Iwan.

Menurutnya, efisiensi anggaran dapat diperoleh karena berbagai kebutuhan dalam pemungutan suara konvensional, seperti pencetakan surat suara dalam jumlah besar dan sejumlah biaya operasional lainnya, dapat dikurangi melalui sistem digital.

Selain penghematan biaya, e-voting juga diyakini mempercepat proses rekapitulasi hasil pemungutan suara. Hasil pemilihan dapat diketahui dalam waktu singkat sehingga tidak perlu menunggu proses penghitungan manual yang biasanya memakan waktu cukup lama.

Iwan menilai, percepatan penghitungan suara juga akan berdampak positif terhadap situasi keamanan di lapangan. Potensi gesekan antarpendukung yang kerap muncul ketika proses penghitungan suara berlangsung dapat diminimalkan karena hasil pemilihan lebih cepat diketahui dan prosesnya berlangsung secara sistematis.

Meski demikian, Komisi II mengusulkan agar penerapan e-voting dilakukan secara bertahap. Tahap awal difokuskan pada desa-desa yang dinilai memiliki kondisi relatif aman atau masuk kategori hijau.

“Untuk tahap awal bisa dilakukan di desa kategori hijau atau yang relatif aman. Kami berpendapat misalnya dilakukan di Desa Moteng di Pilkades tahun ini karena rencananya hanya calon tunggal di desa itu,” sebut politisi PAN ini.

Lanjut Iwan mengungkapkan, usulan tersebut telah disampaikan pihaknya langsung kepada Bupati Sumbawa Barat. Dan menurut dia, kepala daerah memberikan respons positif terhadap gagasan tersebut. “Tadi setelah paripurna usulan itu kami sampaikan langsung kepada pak bupati dan beliau memberi respons positif. Demikian juga DPMD saat bertemu Kemendagri sebelumnya,” tukasnya.

Terakhir Iwan berharap, pemerintah daerah dapat mengkaji usulan tersebut secara serius sebagai langkah awal modernisasi penyelenggaraan Pilkades di KSB. Selain menghadirkan proses pemilihan yang lebih efisien, penerapan e-voting juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan demokrasi di tingkat desa melalui sistem yang lebih cepat, transparan, dan minim potensi konflik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses