KabarNTB, Sumbawa – Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap korban anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandung di Kabupaten Sumbawa, memasuki babak baru.
Pada Senin 13 Juli 2026, Korban secara resmi telah menerbitkan Surat Pencabutan Kuasa dari kuasa hukum sebelumnya dan memberi kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa.

“Pernyataan hukum yang dibuat dengan kesadaran penuh tersebut ditandatangani langsung oleh korban di atas materai Rp10.000, serta disaksikan secara langsung oleh kakak kandungnya, CP,” ungkap Advokat dari LBH GP Anshor Sumbawa, Rusnadi Bakri SH, melalui pernyataan tertulis, Senin.
Ia menegaskan, melalui dokumen penegasan resmi ini, LBH GP Ansor Kabupaten Sumbawa kini memegang kendali penuh selaku Advokat Tunggal yang sah untuk mewakili seluruh kepentingan hukum korban.
“Kami sampaikan kepada publik dan institusi kepolisian bahwa tidak ada advokat atau penasihat hukum lain dalam perkara ini selain dari LBH GP Ansor Sumbawa,” tegasnya.
“Segala bentuk surat kuasa yang pernah terbit sebelum tanggal ini, baik lisan maupun tertulis, telah dilakukan pencabutan secara menyeluruh (absolute revocation). Pihak mana pun dilarang keras mengatasnamakan atau bertindak untuk korban,” sambung Rusnadi Bakri.
Dalam pernyataan yang sama, LBH GP Ansor juga meminta ketegasan dari pimpinan tertinggi Kepolisian Resor Sumbawa terkait penanganan kasus ini.
“Kami meminta dengan sangat ketegasan dari Kapolres Sumbawa beserta seluruh jajaran Satreskrim Unit PPA untuk segera menaikkan status penanganan perkara ini dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan,” tegas Rusnadi.
Menurutnya, hal ini sangat beralasan mengingat bukti-bukti di lapangan sudah sangat benderang. “Kami mendesak agar pelaku utama segera ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka demi kepastian hukum dan keselamatan fisik korban,” cetusnya.(*)




