Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Dermaga Goa

KabarNTB, Sumbawa — Tim Opsnal Polsek Labuhan Badas berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Dermaga Pantai Goa, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, pada Selasa (14/07/2026) sekitar pukul 12.10 Wita.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Labuhan Badas, IPTU Eko Riyono, SH.,M.Si, setelah menerima informasi  dari masyarakat.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH., SIK, melalui Kapolsek Labuhan Badas IPTU Eko Riyono, SH., M.Si mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AS, warga Desa Sebotok, Kecamatan Labuhan Badas.

Iptu Eko menjelaskan sekitar pukul 11.00 Wita, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penumpang kapal tujuan Desa Sebotok Pulau Moyo yang diduga membawa narkoba jenis sabu. Mendapat informasi tersebut, Tim Unit Opsnal Polsek Labuhan Badas bergerak cepat mendatangi Dermaga Pantai Goa untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi.

Setibanya di lokasi, petugas langsung menaiki kapal penumpang dan mengajak orang yang dicurigai untuk turun dari kapal. Saat diinterogasi di ujung dermaga, pelaku yang panik tiba-tiba memberontak dan melarikan diri sambil membuang satu buah bungkus rokok Surya yang diduga berisi narkoba jenis sabu berbentuk kristal. Petugas dibantu warga  langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya di sekitar dermaga.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut adalah miliknya. narkoba jenis sabu itu dibeli dari seseorang berinisial RT dengan harga Rp 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) dan hendak dibawa serta dijual ke wilayah Dusun Patedong, Desa Sebotok, Kecamatan Labuhan Badas,” jelas Kapolsek Eko.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku cukup signifikan, yaitu satu klip besar berisi narkoba jenis sabu yang menurut pengakuan pelaku beratnya sekitar 20 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang sejumlah Rp 4.022.000, satu bungkus rokok merk AGE, satu buah dompet warna hitam, satu buah KTP atas nama pelaku, satu buah jam tangan merk Evans Jaiden, satu buah HP Android merk VIVO, dan satu buah tas pinggang merk Alto.

Kapolsek mengakaui keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Labuhan Badas. Mari kita bersama-sama perangi narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” ujar IPTU Eko Riyono.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkotika Polres Sumbawa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(Hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses