Polisi Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba di Tanjung Menangis

Sumbawa Besar, KabarNTB

Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil membekuk dua orang pria berinisial N (44) dan H (46) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang berlangsung di kawasan Tanjung Menangis, Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa, Kamis (27/8/2026), polisi menyita total 3,22 gram sabu.

Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait seringnya transaksi sabu di Tanjung Menangis. Tim Opsnal kemudian mengendus aktivitas terduga pelaku N di sebuah kamar kos.

Sekitar pukul 09.00 WITA, petugas menggerebek kamar kos N. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu seberat 1,86 gram bruto serta alat isap, timbangan, dan uang tunai Rp775 ribu.

Berdasarkan pengakuan N, sabu tersebut didapat dari H. Polisi langsung memburu H dan berpapasan dengannya di jalan. H sempat mencoba membuang barang bukti berupa kotak putih berisi sabu 1,36 gram bruto dan satu butir inex sebelum akhirnya diringkus.

Kasatres Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, S.H., menyatakan kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Sumbawa. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi akan segera melakukan tes urine serta uji laboratorium terhadap barang bukti untuk mendalami jaringan ini. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses