Sumbawa Besar, KabarNTB
Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi menerima Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk motif tenun khas Sumbawa dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Bupati Sumbawa, H Syarafuddin Jarot menerima sertifikat tersebut pada Jumat (8/09) di Aula Hasan Usman Kantor Bupati Sumbawa.
Penyerahan sertifkat HKI tersebut merupakan langkah strategis dan menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi karya kreatif serta kearifan lokal masyarakat adat Sumbawa.
”Penerapan legalitas hukum atas warisan ini merupakan bentuk komitmen konkret dalam mengamankan hak cipta kebudayaan,” kata bupati.
Melalui perlindungan KIK (Kekayaan Intelektual Komunal), motif tradisional yang menjadi identitas daerah kini memiliki benteng hukum yang kuat dari potensi klaim sepihak oleh pihak luar, tambahnya.
Motif tenun Sumbawa sejatinya bukan sekadar guratan corak estetis di atas selembar kain, melainkan manifestasi rekam jejak sejarah, falsafah hidup, dan jati diri kolektif tau Samawa (orang Sumbawa).
Dengan terbitnya sertifikat HAKI dari Kementerian Hukum RI, pemerintah daerah berharap nilai ekonomi kreatif para perajin lokal dapat ikut terdongkrak.
Selain menjaga agar warisan leluhur ini tetap lestari lintas generasi, pengakuan ini juga diproyeksikan mampu memperluas jangkauan pasar kain tenun Sumbawa hingga ke tingkat nasional maupun internasional. (IR)





