KabarNTB, Sumbawa Barat – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus) Sumbawa Barat melaksanakan pemusnahan arsip di Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Rabu pagi, 16 September 2026.
Pemusnahan diawali oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Khusnarti S.Pd MM. Inov yang mewakili Bupati, didampingi Kepala Dinas Arpus, H Burhan Daeng Mangango, perwakilan dari Inspektorat Kabupaten, Bagian Hukum Setda dan Sat Pol PP.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, H Burhan Daeng Mangango di sela-sela kegiatan, menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah melalui beberapa rangkaian kegiatan yang diawali dengan penataan arsip inaktif sehingga tersusun Daftar Arsip.

Dari daftar arsip tersebut, sambungnya, bisa dilakukan penyusutan arsip yaitu pemusnahan dan penyerahan arsip sesuai JRA dan nilai guna. Penilaian dilakukan oleh tim penilai arsip sampai tercipta daftar arsip usul musnah (yang berketerangan musnah) dan usul serah (yang berketerangan permanen).
“Proses pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan Bupati bagi arsip yang berketerangan musnah dengan masa simpan dibawah 10 tahun. Sementara jika diatas 10 tahun maka harus mendapat persetujhan kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),” urai Kadis Arpus.
“Semua proses tersebut sudah dilakukan sehingga terlaksananya kegiatan pemusnahan hari ini yang ditandatangani oleh saksi serta dimusnahkan fisik dan informasinya secara total. Kegiatan penyusutan menjadi penilaian juga dalam pengawasan kearsipan internal,” imbuh Haji Burhan.
Total arsip yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut sebanyak 497 arsip. Haji Burhan menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan yang telah memimpin jajarannya dalam proses pemilahan dan penyusunan sehingga tercipta daftar arsip pada dinas terkait.
DKP sendiri sudah selesai dan secara mandiri melaksanakan pengelolaan arsip sampai tercipta Daftar Pencarian Arsip. Dari daftar arsip tersebut selanjutnya dilakukan proses pemusnahan terhadap arsip yang sudah tidak bernilai guna sesuai hasil penilaian tim panitia penilai arsip.
Hasil penilaian disampaikan permohonan persetujuan ke Bupati untuk dilakukan pemusnahan. DKP juga sudah mengimplementasikan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) mulai dari korespondensi sampai proses penyusutan.
“Semua proses sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Jadi nilai pengawasan arsip untuk DKP memuaskan. DKP sudah bisa menjadi dinas tempat untuk study tiru bagi OPD yang masih rendah nilai pengelolaan arsipnya,” pungkasnya.(*)





