KabarNTB, Sumbawa Barat — Seluruh bakal calon kepala desa yang telah mendaftar di Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Goa Kecamatan Jereweh dan Desa Ai Kangkung Kecamatan Sekongkang, mesti melalui tahapan seleksi bakal calon sebelum bisa ditetapkan menjadi calon.
Kondisi ini terjadi karena jumlah pendaftar bakal calon di dua desa tersebut melampaui jumlah maksimal bakal calon yang ditetapkan dalam Perbup tentang Pilkades Sumbawa Barat. Perbup mengatur jumlah maksimal calon kepala desa adalah lima orang. Sementara di Desa Goa dan Desa Ai Kangkung jumlah pendaftarnya sama-sama tujuh orang bakal calon.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD KSB, Yayan Anugrainsa, mengatakan kedua desa tersebut telah menentukan mekanisme yang akan digunakan. Meski berbeda cara, seluruh proses seleksi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Desa Ai Kangkung memilih menggunakan tes tulis yang akan ditangani oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten. Sementara Desa Goa memilih melakukan seleksi secara mandiri melalui mekanisme skoring yang dilaksanakan PPKD desa.
“Desa Ai Kangkung sudah bersurat ke kami. Mereka memilih pakai jalur seleksi tes tulis. Tapi kalau Desa Goa maunya menyeleksi sendiri,” kata Yayan.
Untuk Desa Ai Kangkung, proses tes tulis akan menggunakan fasilitas Computer Assisted Test (CAT) milik BKPSDM KSB. Pelaksanaannya dilakukan melalui kerja sama dengan Universitas Cordova (Undova) Taliwang.
Menurut Yayan, penggunaan sistem berbasis komputer tersebut menjadi salah satu upaya agar proses seleksi dapat berlangsung secara transparan dan terukur.
“Supaya transparan, kita kerja sama dengan Cordova dan tes tulisnya pakai CAT,” ujarnya.
Berdasarkan data pendaftaran, Desa Ai Kangkung memiliki sembilan pendaftar, sedangkan Desa Goa terdapat tujuh pendaftar. Dengan jumlah tersebut, masing-masing desa harus melakukan seleksi sebelum masuk pada tahap penetapan calon.
Sementara itu, Desa Mataiyang dan Desa Moteng memiliki kondisi berbeda karena masing-masing hanya terdapat satu calon atau calon tunggal. Tahapan penetapan untuk desa dengan calon tunggal dijadwalkan setelah PPKD melakukan rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
DPMD KSB menjadwalkan pengumuman penetapan calon untuk desa yang memiliki lebih dari satu bakal calon pada 19 September. Sedangkan desa dengan calon tunggal dijadwalkan mengumumkan penetapan pada 21 September.
Di sisi lain, persiapan Pilkades juga mencakup penyediaan perangkat digital. DPMD KSB telah menunjuk PT Intens sebagai penyedia perangkat digital Pilkades melalui mekanisme e-purchasing dan saat ini proses tersebut tinggal menunggu penandatanganan kontrak.(*)




