Sumbawa Besar, KabarNTB
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Badas bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial J (37) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Langkah cepat ini diambil untuk mengantisipasi aksi main hakim sendiri dari pihak keluarga korban di Dusun Tanjung Pengamas Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas.
Kasus ini resmi dilaporkan ke Mapolsek Labuhan Badas oleh ayah kandung korban, SO (49), pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kapolsek Labuhan Badas Iptu Eko Riyono, mengonfirmasi bahwa korban merupakan seorang anak perempuan di bawah umur berinisial CLO (15). Terduga pelaku J diketahui masih memiliki hubungan kerabat, yakni sepupu satu ibu dari korban yang selama ini menumpang tinggal di rumah korban.
Aksi bejat tersebut dilancarkan pelaku pertama kali pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Memanfaatkan kondisi kamar korban yang tidak berpintu dan hanya disekat lemari.
Pelaku menyelinap saat korban sedang terlelap. Korban sempat terbangun, namun karena dirundung rasa takut yang mendalam, ia tidak berdaya dan hanya bisa terdiam. Pelaku bahkan mengulangi perbuatan serupa pada Jumat dini hari berikutnya. “Korban yang mengalami trauma dan ketakutan akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, IR, setelah sang kakak pulang dari Labu Ijuk. Mendengar pengakuan itu, pihak keluarga langsung melapor ke polisi,” ujar Iptu Eko Riyono, Selasa (1/9).
Menerima laporan tersebut, Ps. Kanit Reskrim Polsek Labuhan Badas bersama anggota piket langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas segera mengevakuasi J ke Mako Polsek Labuhan Badas untuk meredam potensi amukan massa.
Berdasarkan penyelidikan awal, pihak kepolisian juga menemukan bukti digital berupa pesan WhatsApp yang dikirimkan pelaku kepada korban pada Sabtu (29/8/2026). Dalam pesan tersebut, J meminta korban untuk tutup mulut dan tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun. “Kami mengambil langkah cepat mengamankan terduga pelaku demi menghindari amukan massa sekaligus menjamin proses hukum berjalan lancar. Saat ini, Polsek Labuhan Badas telah berkoordinasi intensif dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk penanganan perkara lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (JK)





