KabarNTB, Sumbawa Barat – Dugaan kesalahan proses administrasi di tingkat pemerintah Desa Goa, Kecamatan Jereweh, yang diklaim menjadi penyebab beralihnya kepemilikan lahan di kawasan APL (Areal Penggunaan Lain) di kawasan sekitar wilayah pantai di Desa Goa dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten (Itkab) Sumbawa Barat.
Pelapor Cahyo Karyadi Prabowo menyebut, dugaan kesalahan proses administrasi yang dilaporkan tersebut terkait dengan proses penerbitan sporadik atas lahan yang sudah dibelinya dari masyarakat kepada pihak lain. Keberadaaan sporadik itu kemudian menjadi salah satu syarat pengurusan sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saya melaporkan masalah ini ke Inspektorat karena ada peran pihak terkait di pemerintah desa sehingga masalah ini terjadi,” ungkap Cahyo kepada wartawan usai melapor ke Inspektorat KSB, Senin 05 Oktober 2026.
Ia menuturkan, lahan tersebut terletak di Blok Bendera, Blok Dedap Rea, Blok Dedap Ode, Blok Jaran Kengkeng, Blok Uman Bukal, Blok Bero, dan Blok Jontak, Desa Goa. Pada tahun 2008 Cahyo mengaku membeli lahan di lokasi tersebut dengan total luas 100 hektar yang dibuktikan surat perjanjian jual beli antara dirinya dengan warga pemilik lahan yang diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Goa saat itu. Sampai saat ini ia masih memegang surat perjanjian jual beli tersebut.
Dalam perjalanannya, Cahyo menduga di tahun 2022 sampai 2025 terjadi peralihan kepemilikan serta penerbitan sporadik. Bahkan pada 2025 telah diurus penerbitan sertifikat dari BPN atas nama pihak lain atas beberapa bidang lahan dimaksud.
Menurutnya, hal ini terjadi setelah terjadi perubahan kepemimpinan di Desa Goa. Sejak tahun 2008 hingga saat ini telah dua kali kepala desa Goa berganti. Kedua kepala desa tersebut diberhentikan dan selanjutnya Pemerintah Daerah KSB menunjuk Penjabat (Pj) kepala desa. Saat ini sudah dua Pj kepala desa yang ditunjuk Pemda di desa tersebut.
“Di masa jabatan Kades setelah 2008 dan di masa Pj inilah saya menduga terjadi perubahan kepemilikan atas lahan-lahan dimaksud,” imbuhnya.
Cahyo mengungkap pada tanggal 4 September 2025 ia menyurati Kepala BPN KSB dengan perihal Permohonan Pemblokiran dan Pembatalan Penerbitan Sertifikat. Dalam surat tersebut Cahyo menjelaskan secara terperinci 20 perjanjian jual beli yang telah ditandatangananinya bersama pemilik awal lahan.
Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 2025 ia diundang oleh Pemdes Goa untuk hadir dalam pertemuan klarifikasi atas status kepemilikan lahan-lahan dimaksud. Sesuai undangan, pertemuan itu dilaksanakan karena adanya laporan masyarakat atas langkah yang diambil Cahyo yang telah bersurat ke Kepala BPN KSB meminta pemblockiran penerbitan sertifikat atas lahan yang dimohonkan pelapor.
Selain Cahyo, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh tujuh orang lainya, yakni Sekretaris Desa Goa, Kasi Pemerintahan, Babhinkamtibmas, dan empat orang warga, termasuk pelapor. Berita acara dari pertemuan klarifikasi tersebut kemudian dijadikan salah satu dasar oleh BPN untuk membuka blokir penerbitan sertifikat seperti yang diminta Cahyo. Dalam surat tanggapan Kepala BPN KSB Nomor ; HP.02.01/011-52.07/I/2026 point 2, menyatakan : “Kepala Desa Goa Kecamatan Jereweh memanggil para pihak untuk dilakukan mediasi yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Mediasi pada tanggal 06 Oktober 2025”.
“Padahal dalam pertemuan itu saya menyampaikan kepada semua yang hadir bahwa saya punya bukti jual beli. Pj Kades Goa saat itu menyatakan kepada saya tidak pernah menandatangani atau menyetujui pengajuan sertifikat tersebut, semua di tandatangani oleh Sekdes,” urainya.
“Karena itu saya melaporkan ke Inspektorat Daerah untuk ditindaklanjuti dengan memanggil seluruh pihak terkait di Pemerintah Desa agar persoalan ini jelas,” pungkasnya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) IV, Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat, Syaefullah yang dihubungi terpisah, membenarkan instansi tersebut telah menerima laporan dari Cahyo.
“Laporan dari Mas Cahyo terkait dengan proses di Desa Goa Jereweh,” ungkap Syaefullah melalui pesan Whatsap, Kamis 08 Oktober 2026.
Ia menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. “Yang sudah kami panggil empat orang. Selain pelapor (Cahyo), termasuk Pj Kepala Desa dan Sekretaris Desa (Sekdes),” ungkapnya.
“Terkait sertifikat dari BPN, saat kami panggil (Pj) Kades dan Sekdes, saat itu memang belum ada terima info kalau tanah tersebut sudah keluar sertifikatnya,” imbuh Syaifullah, seraya menambahkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) laporan dimaksud telah diserahkan kepada Inspektur Itkab.
“Untuk LHP sudah masuk wilayah kewenangan Inspektur,” tandasnya.
Untuk diketahui lahan dalam kawasan APL di sekitar pantai Desa Goa yang meliputi Blok Bendera, Blok Dedap Rea, Blok Dedap Ode, Blok Jaran Kengkeng, Blok Uman Bukal, Blok Bero, dan Blok Jontak memiliki potensi yang sangat besar untuk pengembangan pariwisata. Kawasan itu memiliki panorama yang sangat indah dengan kontur perbukitan, pantai berpasir putih, air laut yang jernih dan ombak yang sangat bagus untuk olahraga surfing. Kawasan tersebut juga berbatasan langsung dengan Pantai Jelenga yang sudah lebih dulu dikenal karena keindahannya dan ombak scar reef yang menjadi tujuan para surfer dari seluruh dunia. Tidak heran bila kawasan ini menjadi incaran banyak pihak, termasuk investor dan makelar. Bahkan sebagian lahan di kawasan tersebut telah diiklankan di internet untuk dijual dengan tagline “The most promising investment island in Indonesia”.(EZ)

