Sumbawa Besar, KabarNTB
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa menggerebek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika di Dusun Sampar Gilar, Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial AR alias U (23) dan Z alias Y (30). Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 13 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,41 gram siap edar yang disembunyikan di dalam dompet kecil di area dapur.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi obat terlarang di wilayah Kecamatan Plampang.
Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H., Tim Opsnal menyisir lokasi dan menemukan para pelaku di dalam kamar.
Berdasarkan interogasi singkat di tempat kejadian perkara (TKP), kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seseorang berinisial B.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa penggerebekan ini adalah komitmen nyata kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke tingkat desa. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. (JK)


