KabarNTB, Sumbawa – Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Australia, karena menyalahi ijin tinggal.
Kedua WNA yang merupakan ibu – anak berinisial NAJ (49) dsn SAJ (26) tersebut diamankan imigrasi pada Ahad malam 15 September 2019.
Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Sumbawa Andy Cahyono Bayuadi, menjelaskan, kedua WNA itu dideportasi melalui bandara Ngurah Rai Bali ke Australia lantaran melanggar pasal 75 ayat 1 undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan karena mereka datang ke Sumbawa menggunakan visa wisata pada tahun 2009, namun berinvestasi. Yaitu membangun hotel di wilayah Pantai Jelenga, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Bahkan usahanya ini membuat konflik di tengah masyarakat karena adanya sengketa lahan,” ungkap Andy.
Dijelaskan Andy, jika mereka sudah memperbaiki kesalahan tersebut dan daftar hitam sudah dicabut oleh pemerintah maka keduanya baru bisa kembali lagi ke Sumbawa.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Pora lewat operasi gabungan bersama Kesbangpoldagri KSB, Polres KSB, TNI, Bawasnaker dan PMTSP.(JK)






