KabarNTB, Lombok Barat – Aparat Kepolisian dari Polres Lombok Barat berhasil menangkap empat orang terduga pelaku begal yang terjadi pada Senin 4 Mei 2020 lalu di Jalan Raya Pemalikan Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, Senin, 11 Mei 2020, mengatakan, aksi pembegalan yang dilakukan para pelaku tersebut telah mengakibatkan korban Saharuddin warga Desa Janapria Kabupaten Lombok Tengah meninggal dunia.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil menangkap ke-4 pelaku. Mereka adalah SA (47 tahun) dan SU (28 tahun), warga Dusun Lemosik Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya, AG (30 tahun), warga Lingkungan Dasan Geres Barat Kelurahan Dasan Geres kecamatan Gerung Lombok Barat, serta NU (30 tahun), warga Dusun Pemalikan Desa Batu Putih Kecamatan Sekotong. Lombok Barat. “Para pelaku ini ditangkap di Dusun Patra Desa Kabul Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah,” jelas Kapolres.

Saat beraksi membegal korban, keempat pelaku menunggu korban dengan cara bersembunyi disemak-semak pinggir jalan. Setelah melihat korban melintas, pelaku NU dan AG langsung keluar dari persembunyiannya dan langsung menghadang dan memukul korban dengan menggunakan balok kayu. Akibatnya korban langsung terjatuh dari sepeda motor. Korban sempat melakukan perlawanan, namun korban tidak berdaya dan terjatuh.
Setelah korban terjatuh, AG dan pelaku NU tetap memukul korban, hingga korban meninggal dan dibuang kepinggir jalan. Kemudian pelaku SU disuruh oleh NU untuk membawa motor milik korban kerumah SA dengan membonceng AG. Sedangkan pelaku NU pergi dari TKP menuju rumahnya di Dusun Pemalikan Kecamata Sekotong menggunakan motornya sendiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap saksi-saksi dan alat bukti awal Tim Opsnal Polres Lombok Barat melakukan penangkapan terhadap SA dan SU. Kapolres menjelaskan bahwa SA dan SU masih memiliki hubungan keluarga sebagai mertua dan menantu. Dari hasil pengembangan, Tim Opsnal selanjutnya berhasil menangkap NU yang bersembunyi di wilayah pegunungan di Dusun Patra Desa Kabul Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.
“Namun saat diminta menunjukkan tempat dibuangnya barang bukti kayu, NU berusaha kabur. Tim langsung melakukan tindakan terukur dengan memberikan tembakan peringatan, namun tidak di indahkan sehingga di berikan tembakan ke arah kaki untuk melumpuhkan,” beber Kapolres.
Tim Opsnal selanjutnya melakukan pencarian terhadap pelaku AG dan diperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar Pelabuhan Lembar. Diduga AG akan melarikan diri keluar daerah dan Tim menemukan pelaku sedang bersembunyi di atas kapal Fery.
Tim Opsnal meminta AG untuk menunjukkan barang bukti sepeda motor milik korban. Namun saat pengembangan, pelaku mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan peringatan namun tidak diindahkan. “Sehingga pelaku diberikan tembakan melumpuhkan ke arah kaki,” imbuh Kapolres.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit Honda Vario warna merah hitam milik pelaku SA yang digunakan saat membegal dan satu unit Honda Supra warna hitam milik pelaku NU yang digunakan saat membegal.
“Para Pelaku di jerat dengan Pasal Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP ayat (2) ke-1 dan ke-2, Ayat (3) dan Ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman pidana Mati atau seumur hidup,” demikian Kapolres.(NK)






