KabarNTB, Dompu – Seorang pria yang mengaku anggota Direktorat Intel dari Polda NTB berinisial R (30 tahun) warga Desa Doropeti Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu ditangkap Anggota Kepolisian Sektor Pekat di rumahnya, Rabu malam 10 Juni 2020 sekitar pukul 21.30 WITA.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, mengatakan, R ditangkapa karena telah melakukan aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri lalu merayu orang dengan diiming iming-imingi akan meluluskan anak orang dimaksud sebagai anggota Polri.
“Akibat terpedaya rayuan tersebut seorang warga Bima rela merogoh kantong senilai Rp. 17 juta dan ditransfer kepada R. Setelah uang berhasil didapat R langsung kabur,” beber Artanto.

Usai uang ditransfer, pelaku sulit dihubungi oleh korban sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pekat pada 24 April 2020 lalu. Kasus penipuan yang dilakukan oleh terduga R selanjutnya ditangani oleh Polres Bima. Kanit Pidum Polres Bima, Ipda Fardiansyah langsung melakukan koordinasi dengan Kapolsek Pekat, Ipda Muh Sofyan Hidayat tentang keberadaan terduga pelaku.
Kemudian Kapolsek Pekat bersama anggotanya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mencari terduga, namun terduga tidak berada di rumahnya, melainkan berada di Pulau Moyo Kabupaten Sumbawa. “Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku juga melancarkan aksinya di Sumbawa dengan mengaku seorang anggota Polri,” imbuh Artanto.
Setelah beberapa hari melakukan pencarian, pada Rabu 10 Juni 2020, Polisi memperoleh informasi terduga tengah berada di rumahnya di Doropeti. Tidak menunggu lama, anggota Polsek Pekat dipimpin Kanit IK Bripka Mustawa langsung melakukan penangkapan dan pelaku dibawa ke Mapolsek Pekat.
“Kepada Polisi, pelaku mengaku sering melakukan aksi yang sama kepada sejumlah masyarakat di Pekat,” tandas Artanto.(NK)




