KabarNTB, Lombok Barat – Tim Opsnal Subdit llI Ditres Narkoba Polda NTB, menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Dusun Bug-Bug Selatan Desa Bug-bug Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat, Senin 15 Juni 2020 pukul 19.30 Wita
Kedua pelaku masing-masing MN alias Nasrun (38 tahun) dan RY Als Riky (35 tahun), keduanya warga Desa Bug-bug Kecamatan Lingsar Lombok Barat.
Selain kedua tersangka Tim juga berhasil mengamankan barang bukti :1 bungkus rokok berisi 3 poket kecil kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5 gram dan 1 buah kotak hitam berisi 4 bungkus klip kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Bungkus pertama dari 4 bungkus itu berisi klip 1 berisi 0.38 gram, klip 2 berisi 0.38 gram, klip 3 berisi 0.38 gram, klip 4 berisi 0.38 gram, klip 5 berisi 0.38 gram, klip 6 berisi 0.41 gram, Klip 7 berisi 0.42 gram. Bungkus kedua berisi, klip 1 berisi 0.38 gram, klip 2 berisi 0.39 gram, klip 3 berisi 0.40 gram, Klip 4 berisi 0.40 gram, Klip 5 berisi 0.40 gram. Bungkus ketiga berisi, Klip 1 berisi 0.35 gram, Klip 2 berisi 0.36 gram, Klip 3 berisi 0.39 gram, Klip 4 berisi 0.36 gram, Klip 5 berisi 0.34 gram, Klip 6 berisi 0.33 gram, Klip 7 berisi 0.36 gram, Klip 8 berisi 0.33 gram, Klip 9 berisi 0.36 gram.
“Sedangkan bungkus keempat berisi, klip 1 berisi 1.00 gram, Klip 2 berisi 1.50 gram dan 1 buah Pipet Kaca berisi Sabu dengan berat 0.67 gram dengan total berat BB diduga Narkotika jenis sabu seberat 15.85 gram,” jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Selasa 16 Juni 2020.
Penangkapan kedua tersangka berlangsung pada Senin 15 Juni 2020 sekitar pukul 19.30 wita. Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba yang di pimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama, menangkap MN alias Nasrun dan RY alias Riky yang sedang menggunakan Narkoba jenis sabu bersama di dalam kamar rumah milik MN, Di tempat itu rencananya juga akan digunakan sebagai tempat transaksi sabu.
“Kedua tersangka kemudian diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009,” imbuh Artanto.
Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, menegaskan Zero Toleran terhadap penyalahgunaan Narkoba dan mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba. “Kami berharap setiap orang tua, masyarakat dan lingkungan juga harus ambil bagian untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba,” tandasnya.(NK)






