Polemik Pemberhentian Staff Desa Penyaring Berlanjut ke PTUN

KabarNTB, Mataram – Polemik pemberhentian aparatur Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa berlanjut ke meja hijau. Pada Senin 3 Agustus 2020, pengacara dari kantor hukum Malikurrahman SH Associate, mendaftarkan kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Kantor hukum Malikurrahman SH Associate ditunjuk oleh 4 orang perangkat desa yang diberhentikan Kepala Desa setempat. Gugatan itu sendiri tercatat dengan Nomor Perkara : 36/G/2020/PTUN.MTR.

Supiadi SH, pengacara dari Kantor Hukum Malikurrahman SH yang ditunjuk empat orang staff desa Penyaring yang diberhentikan, saat mendaftarkan gugatan di PTUN Mataram

Supiadi SH, pengacara dari Malikurrahman SH Associate mengatakan, kliennya menginginkan persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum. Mengingat jalur mediasi yang telah ditempuh sebelumnya tidak membuahkan hasil, karena kepala desa tetap pada pendiriannya memberhentikan para staff desa dimaksud.

“Dokumennya sudah lengkap dan sudah didaftarkan (ke PTUN Mataram). Selanjutnya kita tunggu pemanggilan dari pengadilan untuk pemeriksaan perkara. Yang digugat adalah SK Kades Penyaring Nomor 21, 22, 25 dan 27 tanggal 11 Mei 2020 tentang pemberhentian klien kami,” terang Supiadi, Selasa sore 4 Agustus 2020 di Mataram.

Supiadi menegaskan, bahwa perangkat desa memang pembantu kepala desa, tetapi kepala desa tidak bisa bersikap sewenang-wenang dan mempolitisasi keberadaan perangkat desa. Karena secara hukum posisi perangkat desa dilindungi profesionalitasnya dalam Permendagri Nomor 83 tahun 2015, dan peraturan perubahannya Nomor 67 tahun 2017.

“Tahapannya jelas (untuk pemecatan), ada peringatan dan selanjutnya rekomendasi Camat. Itupun tentu harus dengan alasan yang masuk akal, atau tidak dibuat-buat sehingga seolah tidak mau bekerja,” bebernya.

“Klien kami bekerja bertahun tahun dengan kepala desa sebelumnya. Jadi sangat teruji profesionalitasnya. Tiba-tiba diberhentikan sepihak!. wajar apabila ada reaksi atas kebijakan kepala desa tersebut,” imbuhnya.

Ia mengingatkan, kebijakan sepihak kepala desa dalam hal pemberhentian perangkat desa bisa berakibat fatal. Bahkan bisa sampai pada pemecatan kepala desa oleh Bupati jika terbukti pemberhentian staff desa melanggar larangan bagi kepala desa yang termuat dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 29.(EZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses